Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah Melalui TPS Cibogo


Kuningan, UPMKNews -- Sampah pada dasarnya merupakan material sisa hasil aktivitas mahluk hidup maupun proses alam yang terbuang. Material sisa ini berasal dari manusia, hewan ataupun tumbuhan, yang sudah tidak terpakai. Namun saat ini kebanyakan sampah yang ada, berasal dari sisa produksi rumah tangga maupun produksi industri.

Permasalahan sampah saat ini merupakan salah satu masalah umum yang belum teratasi secara menyeluruh. Permasalahan sampah akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan bahkan dapat menimbulkan bahaya pada kesehatan mahluk hidup, apabila tidak diurus dengan baik. Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah merupakan salah satu penyebabnya, masih banyak masyarakat yang masih sering membuang sampah  sembarangan, berbagai alasan yang dilontarkan oleh masyarakat, seperti tidak adanya tempat khusus yang disediakan oleh pihak yang berwenang, dan bahkan ketidakpedulian masyarakat terhadap rasa malas untuk membuang sampah pada tempatnya.

Permasalahan sampah ini pun sering disalahkan oleh pihak pemerintah karena tidak dapat mengatasinya secara cepat. Namun, masyarakat sendiri yang tidak menyadarinya bahwa permasalahan sampah ini tidak harus ditangani oleh pemerintah saja tetapi perlu juga partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemeliharaan lingkungan agar tidak terjadi permasalahan sampah.

Dalam mengatasi permasalahan sampah, pemerintah saat ini berusaha agar dapart memberikan solusi yang tepat. Namun juga, berusaha untuk merubah pandangan masyarakat yang menganggap bahwa sampah ini sebagai barang sisa yang tidak berguna lagi, menjadi sampah yang ada bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian, sehingga terbentuklah masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan meminimalisir jumlah sampah yang ada.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6. Dengan adanya peraturan tersebut maka setiap daerah diwajibkan memiliki Bank Sampah, TPS atau TPA untuk mengatasi persoalan sampah yang terjadi disetiap daerahnya. Untuk pembuatan TPS (Tempat Penampungan Sementara), sampah sebaiknya dibuat setiap desa agar dapat mempermudah pengelolaannya sebelum diangkut ke TPA (Tempat Pemprosesan Akhir).

Salah satu TPS yang berada di Kabupaten Kuningan tepatnya di Desa Kadugede yaitu TPS Cibogo terletak di Dusun Kliwon, Blok Cibogo RT.11/Rw.03. TPS ini dibuat untuk memfasilitasi 2 dusun yaitu Dusun Kliwon dan Puhun, agar memiliki tempat khusus untuk membuang sampah dan solusi untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi. Melihat permasalahan sampah yang terjadi, seperti masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kesungai, dijalan, dan membakar sampah. Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap permasalahan sampah dan tidak adanya perhatian pemerintah sehingga semakin memburuk permasalahan sampah yang terjadi.

Para Pemuda Dusun Cibogo pun berinisiatif untuk mengadakan pembangunan TPS sampah dan mengusulkan pendirian TPS ini pada pihak desa setempat sehingga dibangunlah TPS Cibogo ini. TPS Cibogo beroperasi dari tahun 2018 sampai dengan sekarang, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah desa untuk TPS Cibogo ini yaitu berupa tempat/lahan seluas 140 m, beserta bangunannya, kendaraan motor untuk mengangkut sampah dari pemukiman warga dan kelengkapan perlatan dalam kerja lainnya seperti sepatu but, sarung tangan dan masker.

Namun saat ini TPS Cibogo mengalami kendala dalam pengelolaannya, karena kurangnya dukungan desa maupun masyarakat setempat ditambah dengan pekerja yang semakin berkurang sehingga menyulitkan pengelolaan tersebut. Saat ini hanya terdapat 1 orang pekerja yaitu Bapak Ahmadi sebagai pekerja sekaligus penanggung jawab TPS Cibogo saat ini. Beliaulah yang mengelola sampah mulai dari mengangkut sampah dari pemukiman warga lalu memilah sampah yang layak untuk dijual sampai dengan penjualan tersebut kepada pengepul. Semua pekerjaan yang ada di TPS Cibogo beliaulah yang mengerjakannya sendiri, karena merasa tidak ada lagi pekerja lain, dan rasa kepedulian pak Ahmadi terhadap permasalahan sampah yang begitu besar yang membuat pak Ahmadi ikhlas dan menurutnya menjadi nilai ibadah bagi dirinya.

Jenis sampah yang dibuang ke TPS ini bermacam-macam mulai dari sampah organik dan anorganik. Kemudian, sampah tersebut akan dipilah kembali dan dipisahkan, mana yang layak untuk dijual. Sampah yang telah dipilah tidak akan langsung  dijual tetapi akan dikumpulkan terlebih dahulu ditempat penyimpanan (gudang). Penjualan sampah yang sudah dipilah biasanya dijual setiap perminggu. Untuk sampah sisa yang tidak bisa dijual akan dibakar di TPS tersebut agar tidak berceceran, menumpuk dan menimbulkan bau  yang tidak sedap yang bisa menganggu masyarakat setempat. Alasan kenapa sampah sisanya tidak dibawa ke TPA karena, tidak ada pihak TPA yang mengambil.

Sumber: Aisyah Paradila, Mela Krisdayanti, Melly Lailatul Munawwaroh, Ratna, Rizqa Askarimah. Mahasiswa Aktif PGSD Semester 6A STKIP Muhammadiyah Kuningan.


Bagikan Berita Ini

Facebook Twitter Whatsapp