Perpanjangan Registrasi KRS Semester Ganjil Tahun Ajaran 2022/2023 STKIP Muhammadiyah Kuningan (UPMK)


UPMKNews - Perpanjangan Registrasi KRS Semester Ganjil T.A 2022/2023 STKIP Muhammadiyah Kuningan (UPMK), Pekan kuliah perdana hari ini sudah berlangsung tepat di hari senin 12 September 2022 dan di lanksanakan dengan luring atau tatap muka.

Seluruh Mahasiswa/i STKIP Muhammadiyah Kuningan bagi yang belum melakukan Registrasi Kartu Rencana Studi (KRS) bisa untuk segera melakukan kontrak KRS di Akun SIAMIK Mahasiswa/i Masing-masing.

Perpanjangan Registrasi Kartu Rencana Studi (KRS) Akses Melalui Akun SIAMIK Mahasiswa/i Masing-masing Senin s.d Rabu, 12–14 September 2022 s.d Pukul 23.59 WIB.

Ini Dia Panduan Registrasi Kartu Rencana Studi (KRS) Akses Melalui Akun SIAmik dengan Mudah


1. Masuk ke akun SIAmik masing-masing di siamik.upmk.ac.id atau bisa melihat panduannya di sini http://upmk.ac.id/url/panduankrs.

2. Masuk ke menu Akademik di Registari dan KRS, pilih MK yang di tawarkan.

3. Sesuaikan dengan Semester/Kelas dan Jenis Program yang di ambil.

Kalu sudah mengambil Mata Kuliah tinggal Simpan.

4. Kemudian Masuk ke menu Akademik di Registari dan KRS, pilih Tambah MK Paket.

Ambil Mata Kuliah Paket yang ada dan Simpan.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi langsung Contact Person: Admin Akademik (0857–9491–6532) terkati Registrasi KRS, Informasi ini juga di disampaikan langsung dari Bagian Akademik Bapak Dr. Boby Agustan, M.Pd. STKIP Muhammadiyah Kuningan (UPMK).

Sumber: Tria Sutriana (SDI)


Bagikan Berita Ini

Facebook Twitter Whatsapp