Sampah Terarah Masa Depan Cerah


Kuningan, UPMKNews -- Seperti yang sudah diketahui sampah merupakan barang atau benda yang sudah tidak dipakai lagi. Dalam Undang-undang RI No. 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, menyatakan bahwa sampah yaitu barang sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat, sampah tersebut dihasilkan oleh manusia setiap melakukan kegiatan atau aktivitas sehari-hari.

Seiring berkembangnya zaman, saat ini sampah tidak lagi sekedar dibakar ataupun dibuang ke sungai, karena di era globalisasi ini banyak inovasi baru yang bermunculan salah satunya yaitu inovasi dalam penanganan sampah yang terdiri dari tiga unsur diantaranya “mengurangi”, “menggunakan ulang” dan “mendaur ulang” yang dikenal dengan 3R. Seperti yang dilakukan oleh desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, yaitu menjadi salah satu desa yang berhasil dalam menangani sampah menjadi rupiah melalui program TPS3R.

Seperti yang dikatakan oleh kepala desa Kertayasa bahwa “masyarakat Desa Kertayasa Alhamdulillah mau diajak bekerjasama untuk mengelola sampah yang bermula dari rumah melalui gerakan ‘masyarakat memilah, petugas mengolah’ sehingga dari sampah mampu menghasilkan produk baru yang bisa dijadikan rupiah”. 

TPS tersebut dikelola secara langsung dibawah arahan Bapak Iyan Ariangga yang dibantu oleh 7 pekerja, 5 orang sebagai pegawai inti dan 2 orang lainnya sebagai pemilah sampah, yang mana pegawai tersebut telah mumpuni dibidangnya. Sehingga, meskipun TPS ini baru beroperasi selama empat bulan, tetapi TPS tersebut sudah mampu mengahsilkan produk-produk yang bermutu dari sampah menjadi rupiah. Seperti produk POC (Pupuk Organik Cair) dengan harga jual Rp. 13.500/botol (500 ml), kemudian pupuk organik dengan harga Rp. 12.500/5 kg serta pakan ternak dijual dengan harga Rp. 10.000/2 kg.

Dengan adanya TPS3R di desa Kertayasa masyarakat setempat di desa tersebut mendapatkan peluang berupa lapangan pekerjaan yang menjadi sumber pendapatan dengan turut ikut serta dalam mengelola sampah dan dengan adanya TPS3R tersebut masyarakat terhindar dari sampah yang menimbulkan berbagai masalah, sehingga terciptalah lingkungan bebas sampah alam pun berkah.

Sumber : Windi Maharani, Susi Susanti, Tina Karlina, Opik Ali Rohman, M. Fajar Romdoni A. R. Dan Rifqi Ahmad Fauzi (Mahasiswa/i aktif PGSD 6 STKIP Muhammadiyah Kuningan).


Bagikan Berita Ini

Facebook Twitter Whatsapp